Judul : Tata Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Online
link : Tata Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Online
Tata Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Online
Kabar gembira bagi seluruh warga Indonesia yang sudah wajib membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Kini pemerintah Indonesia menerapkan pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) secara Online.
Bagi anda para pengguna kendaraan bermotor, wajib hukumnya memiki SIM. Karena SIM adalah salah satu persayaratan yang harus anda lengkapi untuk berkendara tentunya. Nah berikut ini akan saya informasikan tentang “ Tata Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Online “.
Tata Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Online
1. Masuk ke situs resmi Polri yang beralamatkan di website korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu bahasa Indonesia
3. Klik Pelayanan
4. Pilih SIM BARU atau Memperpanjang SIM
5. Kemudian layanan operator akan memindahkan anda ke bagian pengisian formulir data diri anda
6. Pilih kategori membuat SIM
7. Pilih golongan SIM yang ingin anda buat : SIM A, SIM A Umum atau SIM C
8. Masukan : No. Tlp, Alamat Email lalu pilih lokasi tempat pembuatan atau perpanjangan yang akan anda inginkan, serta tanggal kedatangan
9. Kemudian, untuk tahapan selanjutnya tekan Next
10. Setelah semua data diri anda sudah diisi secara lengkap, anda akan diminta untuk kembali mengisi formulir tentang data SIM anda
11. Isi formulir data SIM anda dengan lengkap seperti contoh yang sudah disediakan
12. Setelah data SIM anda sudah diisi secara lengkap, tekan Next
13. Di tahap ini, anda akan diminta untuk kembali memeriksa kembali data diri anda, apakah sudah benar dan lengkap sesuai dengan data diri anda tentunya.
14. Setelah data diri anda benar – benar terisi dengan benar dan lengkap, anda tinggal memasukan kode “ Captcha “ kemudian tekan Submit.
15. Terakhir, anda akan mendapatkan kode “ Booking “ sesuai dengan waktu yang sudah anda tentukan. Kemudian data – data selanjutnya akan dikirim ke alamat email anda.
Untuk mengambil SIM Online yang sudah anda buat baru atau memperpanjang nantinya. Bawalah perlengkapan data diri anda seperti, KTP Asli, Fotocopy KTP, SIM ASli ( Jika anda memperpenjang SIM ) dan Fotocopy SIM ( Jika anda membuat baru ) untuk petugas mencocokan data diri anda dengan SIM Online yang sudah anda buat atau memperpanjang.
Itulah rangkaian tentang “ Tata Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Online “ yang dapat saya informasikan kepada para sahabat pembaca dimana pun anda berada. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat, terima kasih.
Demikianlah Artikel Tata Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Online
Sekianlah artikel Tata Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tata Cara Membuat Dan Memperpanjang SIM Online dengan alamat link https://sinopsishindi.blogspot.com/2016/12/tata-cara-membuat-dan-memperpanjang-sim.html
0 comments:
Post a Comment